Hipnoterapi adalah suatu bentuk terapi dengan memberdayakan tenaga jiwa bawah sadar, berupa
energi sinar elektro magnetik satu oktaf dari Far Infra Red Rays (FIR), yang mempunyai panjang gelombang 6-14 mikron.
Dokter, menggunakan hipnoterapi
berdasarkan Standar Kompetensi Dokter dari Konsil Kedokteran Indonesia (Indonesian Medical Council) dalam rangka terapi kedokteran
sebagai salah satu layanan Hipnosis Kedokteran, yaitu Hipnosis Kedokteran Kuratif (Early diagnosis and promt traetment);
disamping Hipnosis Kedokteran Promotif (Health promotion), Hipnosis Kedokteran Preventif (Prevention of Diseases)
serta Hipnosis Kedokteran Habilitatif (Habilitative Medical Hypnosis) untuk kasus retardasi dan Hipnosis Kedokteran
Rehabilitatif (Rehabilitative Medical Hypnosis) untuk kasus regresi.
Paramedik, menggunakan hipnoterapi dibawah pengawasan dokter.
Psikiater, menggunakan hipnoterapi
sebagai salah satu bentuk dari Psikoterapi, disamping Somaterapi (farmakoterapi dan fisioterapi seperti ECT / listrik. light
therapy / sinar) dan Sosioterapi (WHO: bio-psiko-sosial), dengan Tingkat Kemapuan (Level of Expected Ability) 1 - 4 (knows
- does).
Psikolog,
menggunakan hipnoterapi sebagai salah satu bentuk Psikoterapi, dalam rangka Hipnosis Klinik Kuratif, disamping Hipnosis Klinik
Promotif, Hipnosis Klinik Preventif, Hipnosis Klinik Habilitatif dan Hipnosis Klinik Rehabilitatif. Juga, penggunaan hipnosis
untuk bidang psikologi lainnya, seperti pendidikan, penelitian, manajemen, peningkatan sumber daya manusia, dsb.
Hipnoterapis adalah seseorang
yang khusus mempelajari hipnoterapi, menggunakan hipnoterapi sebagai satu-satunya bentuk terapi; sehingga disamping menguasai
ilmu pengetahuan dan seni ketrampilannya (knowledge and skills, science and art, teori dan praktek), juga
perlu mengetahui benar, tujuh hal berikut ini:
- Alasan penggunaaan hipnoterapi (Indications)
- Pencegahan
penggunaan hipnoterapi untuk kasus tertentu (Precautions)
- Pantangan
penggunaan hipnoterapi (Contra Indications)
- Efek Samping yang dapat
timbul pada hipnoterapi (Side Effects)
- Penanggulangan efek samping
dari hipnoterapi (Side Effects Management)
- Bahaya yang mungkin timbul
pada penggunaan hipnoterapi (Dangers of hypnotherapy)
- Aspek Hukum dan
Etika dari hipnoterapi (Legal and ethical aspects of hypnotherapy)
Oleh:
dr. H. Tubagus Erwin Kusuma, Sp.KJ.(K)
Dokter
Spesialis Kesehatan Jiwa / Medical Hypnotherapist
Pusat Hipnosis Kedokteran RSPAD - GS Jakarta
